Sabtu, 06 Juni 2015

Manusia Dan Pandangan Hidup

A.  PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
            Setiap  manusia  mempunyai  pandangan  hidup.  Pandangan  hidup  itu bersifat  kodrati. Karena  itu ia menentukan masa  depan  seseorang. Untuk  itu perlu  dijelaskan  pula apa  arti pandangan hidup.  Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah  menurut  waktu  dan tempat  hidupnya.
            Dengan  demikian  pandangan  hidup  itu bukanlah  timbul  seketika  atau  dalam  waktu yang  singkat saja, melainkan  melalui  proses  waktu yang lama dan  terus menerus,  sebingga basil  pemikiran  itu dapat  diuji kenyataannya.Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia  menerima  hasil pemikiran  itu sebagai pegangan,  pedoman,  arahan,  atau petunjuk yang disebut  pandangan  hidup.
            Pandangan   hidup  banyak  sekali  macamnya   dan  ragamnya,   akan  tetapi  pandangan hidup  dapat  diklasifikasikan   berdasarkan asalnya  yaitu terdiri dari  3 macam  :
(A)  Pandangan hidup yang berasal dari agama  yaitu  pandangan  hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan  hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan nonna yang  terdapat  pada  negara  tersebut.
(C)  Pandangan  hidup  hasil  renungan  yaitu pandangan  hidup yang  relatif kebenarannya.
            Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu  organisasi,  maka  pandangan  hidup  itu disebut  ideologi.  Jika  organisasi  itu organisasi politik,  ideologinya  disebut  ideologi  politik.  Jika organisasi  itu negara,  ideologinya  disebut ideologi  negara. Pandangan   hidup  pada  dasarnya  mempunyai   unsur-unsur  yaitu  cita-cita,  kebajikan, usaha,  keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan  yang tidak terpisahkan.  Cita – cita  ialah apa yang diinginkan  yang mungkin  dapat  dicapai  dengan usaha  atau perjuangan.  Tujuan  yang  hendak  dicapai  ialah kebajikan,  yaitu  segala  hal  yang baik yang membuat  manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau peIjuangan  adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan.  Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan  jasmani,  dan kepercayaan  kepada  Tuhan.
B.   CITA-CITA
            Menurut   kamus  umum  Bahasa  Indonesia,  yang  disebut  cita-cita  adalah  keinginan, harapan,   tujuan  yang  selalu  ada  dalam  pikiran.  Baik  keinginan,  harapan,  maupun   tujuan merupakan   apa  yang  mau  diperoleh  seseorang  pada  masa  mendatang.   Dengan   demikian cita-cita  merupakan  pandangan  masa depan, merupakan  pandangan  hidup yang akan datang. Pada  umumnya   cita-cita  merupakan  semacam  garis  linier  yang  makin  lama  makin  tinggi, dengan  perkataan  lain:  cita-cita  merupakan  keinginan,  harapan,  dan  tujuan  manusia   yang makin  tinggi  tingkatannya.
            Apabila  cita-cita  itu tidak mungkin  atau belum mungkin  terpenuhi,  maka  cita-cita  itu disebut angan-angan.  Disini persyaratan dan kemampuan  tidak/belum  dipenuhi  sehinga  usaha untuk mewujudkan  cita-cita  itu tidak mungkin  dilakukan.  Misalnya  seorang anak bercita-cita ingin  menjadi  dokter,  ia belum  sekolah,  tidak mungkin  berpikir  baik,  sehingga  tidak  punya kemampuan   berusaha  mencapai  cita-cita.  Itu baru dalam  taraf  angan-angan.
            Antara masa sekarang   yang merupakan  realita dengan masa yang akan datang  sebagai ide atau cita-cita  terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai  apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung  dari tiga faktor. Pertama, manusianya  yaitu yang memiliki  cita-cita;  kedua, kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakan; dan ketiga, seberapa tinggikah cita-cita  yang  hendak  dicapai.
            Faktor  manusia  yang mau mencapai  cita-cita  ditentukan  oleh  kualitas  manusianya. Ada orang yag tidak berkemauan, sehingga apa yang dicita-citakan hanya merupakan  khayalan saja. Hal demikian banyak menimpa anak-anak muda yang memang senang berkhayal, tetapi sulit mencapai apa yang dicita-citakan karena kurang mengukur dengan kemampuannya sendiri. Sebaliknya dengan anak  yang  dengan  kemauan  keras  ingin  mencapai apa yang  di cita-citakan, cita-cita merupakan motivasi  atau  dorongan dalam menempuh hidup untuk mencapainya. Cara keras dalam mencapai cita-cita merupakan  suatu perjuangan  hidup yang bila berhasil  akan  menjadikan dirinya puas.
            Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapainya cita-cita, pada umumnya dapat disebut yang menguntungkan dan yang menghambat. Faktor yang menguntungkan merupakan kondisi yang memperlancar tercapainya suatu cita-cita. Sedangkan faktor yang menghambat merupakan kondisi  yang  merintangi  tercapainya  suatu cita-cita,  Misalnya  sebagai  bcrikut  :
Amir dan Budi adalah dua anak pandai dalam satu kelas, keduanya bercita-cita menjadi sarjana. Amir  anak orang  yang cukup kaya, sehingga dalam mencapai cita-citanya tidak mengalami hambatan. Malahan dapat dikatakan bahwa kondisi ekonomi orang tuanya merupakan faktor yang menguntungkan  atau memudahkan  mencapai cita-cita si Amir.Sebaliknya dengan Budi yang orang tuanya ekonominya     lemah, menyebabkan ia tidak mampu mencapai cita-citanya. Ekonomi orang tua Budi yang lemah merupakan  hambatan bagi  Budi dalam  mencapai  cita-citanya.
C. KEBAJIKAN
            Kebajikan  atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan  kebaikan pada hakekatnya sarna dengan perbuatan  moral, perbuatan  yang sesuai dengan norma-norma   agama dan etika. Manusia  berbuat  baik, karena menurut  kodratnya  manusia  itu baik, mahluk  bermoral. Atas  dorongan  suara hatinya  manusia  cenderung  berbuat  baik.
            Manusia adalah seorang  pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan. Kedua unsur  itu terpisah  bila manusia  meninggal.  Karena merupakan  pribadi,  manusia  mempunyai pendapat  sendiri,  ia mencintai  diri sendiri, perasaan  sendiri, cita-cita  sendiri dan sebagainya. Justru  karena  itu, karena  mementingkan diri sendiri, seringkali manusia  tidak mengenal kebajikan.
            Manusia merupakan mahluk sosial: manusia hidup bermasyarakat,manusia saling membutuhkan, saling menolong,saling menghargai sesama anggota  masyarakat. Sebaliknya pula saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan,dan sebagainya.
Manusia sebagai mahluk Tuhan, diciptakan Tuhan dan dapat berekembang karena Tuhan. Untuk itu manusia  dilengkapi  kemampuan  jasmani  dan  rohani juga  fasilitas  alam sekitarnya  seperti  tanah,  air, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
            Untuk melihat apa itu kebajikan, kita harus melihat dari tiga segi, yaitu manusia sebagai  mahluk  pribadi, manusia  sebagai  anggota masyarakat,dan manusia sebagai  mahluk Tuhan.
Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yangburuk.Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam  bisikan  di dalam  hati  yang  mendesak   seseorang untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan,tindakan atau tingkah laku. Jadi suara hati dapat merupakan  hakim untuk diri sendiri.  Sebab  itu, nilai  suara  hati amat besar  dan penting  dalam  hidup  manusia.  Misalnya orang  tahu, bahwa  membunuh  itu buruk, jahat:  suara hatinya  mengatakan  demikian,  namun manusia  kadang-kadang   tak mendengarkan   suara hatinya.
Suara hati selalu memilih  yang baik, sebab itu ia selalu mendesak  orang untuk berbuat yang  baik  bagi  dirinya.  Oleh  karena  itu, kalau  seseoraang  berbuat  sesuatu  sesuai  dengan bisikan suara hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Jadi berbuat atau bertindak menurut  suara hati, maka tindakan  atau perbuatan  itu adalah baik. Sebaliknya  perbuatan  atau tindakan berlawanan  dengan suara hati kita, maka perbuatan atau tindakan itu buruk. Misalnya, suara hati kita mengatakan “tolonglah orang yang menderita itu”, dan kita berbuat menolongnya, maka  kita membuat  kebajikan.  Sebaliknya,  apabila hati kita berkata demikian,namun kita hanya  seolah-olah  tak mendengarkan  suara hati itu, maka  munafiklah  kita.
            Karena merupakan anggota masyarakat, maka seseorang juga terikat dengan  suara masyarakat.    Setiap masyarakat adalah kumpulan pribadi-pribadi, sehingga setiap suara masyarakat pada hakekatnya  adalah kumpulan suara hati pribadi-pribadi  dalam masyarakat itu. Sebagaimana suara hati tiap  pribadi  itu pasti selalu menginginkan yang baik,maka masyarakat yang terdiri atas pribadi-pribadi  itu pun pasti  suara hatinya juga menginginkan yang baik, maka masyarakat yang terdiri atas pribadi-pribadi pasti  suara hatinya juga menginginkan yang baik untuk kehidupan masyarakatnya. Sebab itu jika benar-benar berdasarkan  pada suara hati anggota-anggotanya. Suara hati masyarakat pada dasarnya adalah baik.   Misalnya, warga disuatu  daerah menghendaki kerja bakti dengan mengadakan pembersihan saluran  air di kampung. Bila kita ikut beramai-ramai kerja  bakti, berarti  kita mengikuti suara  hati masyarakat,  kerja bakti itu. Tetapi bila kita tidak mengikutinya berarti kita tidak mau mengikuti suara hati masyarakat.
            Sesuatu  yang  baik bagi masyarakat, berarti baik bagi kepentingan masyarakat. Tetapi dapat  saja terjadi, bahwa sesuatu yang baik bagi kepentingan umum/masyarakat tidak baik bagi salah seorang   atau segelintir orang didalamnya atau sebaliknya. Dengan demikian, seseorang harus tunduk kepada  apa yang  baik bagi masyarakat umum.
Contoh : Budi tidak setuju jalan di depan rumahnya diperlebar, karena harus memotong bagian depan rumahnya. Tetapi masyarakat kampung mengusulkan  dan telah disetujui jalan itu harus diperlcbar  demi keamanan. Akhimya karena desakan seluruh warga, dengan sangat terpaksa Budi  menyetujuinya.
            Jadi baik  atau buruk itu dilihat menurut suara hati sendiri. Meskipun demikian  harus dinilai dan diukur menurut suara atau pendapat umum. Disini tidak berarti bahwa pendapat umum atau kepentingan umum itu di atas segala-galanya, sehingga suara hati, pendapat  atau kepentingan  pribadi-pribadi  diperkosa begitu saja.
Sebagai mahluk Tuhan,  manusia pun harus mendengarkan suara hati Tuhan. Suara Tuhan selalu  membisikkan agar manusia berbuat baik dan mengelakkan perbuatan yang tidak baik. Jadi,untuk mengukur perbuatan baik buruk, harus kita dengar pula suara Tuhan atau kehendak Tuhan. Kehendak  Tuhan  berbentuk  hukum  Tuhan  atau hukum  agama.
            Jadi kebajikan itu adalah perbuatan  yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan  hukum Tuhan. Kebajikan  berarti  berkata  sopan, santun, berbahasa baik, bertingkah laku baik, ramah tamah terhadap siapapun, berpakaian sopan agar tidak merangsang bagi  yang  melihatnya.
            Baik-buruk,  kebajikan  dan ketidakbijakan  menimbulkan daya kreatifitas  bagi seniman. Banyak  hasil  seni lahir  dari imajinasi kebajikan dan ketidakbajikan.
            Namun ada pula kebajikan semua, yaitu kejahatan yang berselubung kebajikan. kebajikan semu ini sangat berbahaya, karena pelakunya orang-orang munafik, yang bermaksud meneari keuntungan   diri  sendiri.
Kebajikan  manusia  nyata dan dapat dirasakan  dalarn tingkah  lakunya.  Karena  tingkah laku bersurnber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendin-sendiri, sehingga  tingkah  laku setiap  orang  berbeda-beda.
Faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap orang ada tiga hal. Pertama faktor pembawaan    (heriditas)  yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan. Pembawaan merupakan  hal yang diturunkan  atau dipusakai  oleh orang  tua. Tetapi  mengapa mereka  yang saudara sekandung  tidak memiliki pembawaan  yang sarna?  Hal itu disebabkan, karena  sel-sel benih  yang mengandung  faktor-faktor  penentu  (determinan)  berjumlah  sangat
banyak: pada saat  konsepsi  saling berkombinasi dengan cara bermacam-macam sehingga menghasilkan   anak  yang  bermacam-macam juga (prinsip  variasi  dalam  keturunan). Namun mereka yang  bersaudara  memperlihatkan kecondongan  kearah  rata-rata,  yaitu  sifat  rata-rata yang dimiliki oleh mereka yang saudara sekandung  (prinsip regresi filial). Pada masa konsepsi atau  pembuahan   itulah  terjadi  pembentukan  temperamen  seseorang.
Faktor  kedua  yang  menentukan tingkah laku seseorang  adalah  Iingkungan (environ­ ment).  Lingkungan   yang  membentuk  seseorang  merupakan   alam  kedua    yang  terjadinya setelah  seorang  anak  lahir  (masa  pembentukan seseorang  waktu  masih  dalam  kandungan merupakan   alam  pertama  ). Lingkungan membentuk  jiwa seseorang   meliputi  lingkungan keluarga,  sekolah, dan masyarakat.  Dalarn lingkungan  keluarga orang tua maupun  anak -anak yang  lebih  tua merupupakan   panutan  seseorang,  sehingga  bila yang dianut sebagai teladan berbuat yang balk-balk,  maka si anak yang tengah membentuk  diri pribadinya  akan baikjuga. Dalarn   lingkungan    sekolah   yang  menjadi   panutan   utama adalah guru, sementara  itu ternan-ternan sekolah ikut serta memberikan andilnya. Dalam lingkungan sekolah tokoh panutan seorang  anak  sudah  memiliki  posisi  yang  lebih luas dibandingkan   dengan  dalarn  keluarga. Pembentukan    pri bad i  dalarn   sekolah   terjadi  pada  masa  anak-anak   at au  masa   sekolah. Lingkungan  ketiga  adalah  masyarakat,  yang menjadi  panutan   bagi  seseorang  adalah  tokoh masyarakat  dengan  masa setelah anak-anak  menjadi dewasa  atau duduk  di perguruan  tinggi. Selain  tokoh-tokoh  dalarn  rumah  tangga,  sekolah  dan  masyarakat  yang merupakan   person, kepribadian seorang anak juga  memperoleh pengaruh  dari benda-benda atau peralatan  dalarn lingkungaan  tersebut yang merupakan  non person. Karena itu dalarn pembentukan  kepribadian pada  umumnya  anak-anak  kota  lebih trampil  dibandingkan dengan anak  pedesaan, namun dalam  hubungan  bermasyarakat  lebih-lebih  yang berjenjang  anak-anak  dari daerah  pedesaan lebih  unggul. Faktor ketiga yang menentukan  tingkah laku seseorang  adalah pen gala man  yang khas yang  pemah  diperoleh.  Baik  pengalaman  pahit yang  sifatnya  negatif,  maupun  pengalarnan manis  yang sifatnya positif. Memberikan pada manusia suatu bekal yang selalu dipergunakan sebagai pertimbangan sebelum   seseorang mengarnbil tindakan. Mungkin sekali  bahwa berdasarkan hati  nurani seseorang mau  menolong   orang  dalarn  kesusahan, tetapi  karena pemah  memperoleh   pengalarnan  pahit  waktu  mau  menolong seseorang sebelumnya, maka niat baiknya itu tertahan, sehingga diurungkan untuk membantu. Belajar hidup dari pengalarnan inilah  yang  merupakan  pembentukan   budaya  dalarn diri seseorang.
            Dalarn prakteknya, dari ketiga faktor diatas. yaitu hereditas, lingkungan, dan pengalarnan. manakah  yang paling  dominan? Sulit diberikan jawaban,  karena  ketiga-tiganya  terjalin  erat sekali.  Disarnping   itu ketiga  faktor tersebut dalam membentuk pribadi seseorang  berbeda kekuatannya dengan  pembentukan  pada  pribadi  lain.
 D.   USAHA / PERJUANGAN
            Usaha/perjuangan  adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia hams kerja  keras  untuk  kelanjutan  hidupnya, Sebagian hidup manusia adalah  usaha/perjuangan. Perjuangan   untuk  hidup,  dan  ini sudah  kodrat  manusia.  Tanpa  usaha/perjuangan,   manusia tidak dapat hidup sempuma.  Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia harus  kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan tekun serta memenuhi semua  ketentuan  akademik.
            Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani,  atau dengan kedua-duanya.  Para ilmuwan lebih banyak bekerja keras dengan otak/ilmunya  daripada dengan  jasmaninya.   Sebaliknya   pam  buruh,  petani  lebih  banyak  menggunakan   jasamani daripada  otaknya.  Para tukang dan pam ahli lebih banyak menggunakan  kedua-duanya   otak dan jasmani  daripada  salah satunya.  Para politisi lebih banyak  kerja  otak daripada  jasmani. Sebaliknya  para prajurit  lebih ban yak kerja jasmani  daripada  otak.
            Kerja keras pada dasamya  menghargai dan meningkatkan  harkat dan martabat manusia. Sebaliknya  pemalas  membuat  manusia  itu miskin,  melarat,  dan berarti  menjatuhkan  harkat dan martabatnya  sendiri. Karma  itu tidak boleh bermalas-malas,  bersantai-santai  dalam hidup ini. Santai  dan  istirahat  ada waktunya  dan manusia  mengatur  waktunya  itu.
            Dalam agama pun  diperintahkan  untuk kerja keras. Sebagaimana  hadist yang diucapkan Nabi Besar  Muhammad  S.A.W.  yang ditujukan  kepada para pengikutnya:”Bekerjalah    kamu seakan-akan  kamu  hidup  selama-lamanya.   dan beribadahlah  kamu  seakan-akan  kamu  akan mati besok. Allah berfirman  dalarn Al-Qur’an  surat Ar-Ra’du  ayat  II  : “sesungguhnya   Allah tidak  mengubah   keadaan  suatu  kaum,  kecuali jika  mereka  mengubah  keadaan  diri  mereka sendiri”.  Dari haidst dan firman ini dapat dinyatakan  bahwa manusia  perlu kerja keras untuk mempenbaiki   nasibnya  sendiri.
            Untuk  bekerja  keras manusia  dibatasi oleh kemampuan.  Karena  kemampuan   terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kernakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan   itu  terbatas  pada  fisik dan  keahlian/ketrampilan.   Orang  bekerja  dengan  fisik lemah memperoleh  hasil sedikit, ketrampilan  akan memperoleh  penghasilan  lebih banyak jika dibandingkan  dengan orang yang tidak mempunyai  ketrampilan/keahlian. Karena itu mencari ilmu dan keahlian/ketrampilan   itu suatu keharusan.  Sebagaimana  dinyatakan dalam ungkapan sastra: “tuntutlah  ilmu dari buaian sampai ke liang lahat” dalam pendidikan  dikatakan sebagai “long  life education”
            Karena  manusia  itu  mempunyai   rasa  kebersamaan   dan  belas  kasihan  (cinta  kasih) antara sesama manusia. maka ketidakmampuan atau kemampuan  terbatas yang menimbulkan perbedaan   tingkat  kemakmuran   itu  dapat  diatasi  bersama-sama   secara  tolong  menolong, bergotong-royong.    Apabila  sistem ini diangkat  ke tingkat organisasi negara,maka negara akan  mengatur  usaha/peljuangan   warga  negaranya   sedemikian   rupa,  sehingga   perbedaan tingkat kemakmuran  antara sesama warga negara dapat dihilangkan atau tidak terlalu mencolok. Keadaan  ini dapat  dikaji  melalui  pendangan  hidup/ideologi  yang  dianut  oleh  suatu  negara.
E.   KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
            Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuaasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat,yaitu aliran naturalisme, aliran intelektualisme, dan aliran gabungan.
(a)  Aliran  Naturalisme
            Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur, dan itu dari Tuhan. Tetapi bagi yang tidak percaya pada Tuhan, natur itulah yang tertinggi. Tuhan menciptakan alarn semesta lengkap dengan hukum-hukumnya. secara mutlak dikuasai Tuhan. Manusia sebagai mahluk tidak mampu menguasai alarn ini, karena manusia itu lemah. Manusia hanya dapat berusaha/berencana tetapi Tuhan yang menentukan .
            Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada Tuhan. Lalu mana yang benar ? Yang benar adalah keyakinan. Jika kita yakin Tuhan itu ada, maka kita katakan Tuhan ada. Bagi yang tidak yakin, dikatakan Tuhan tidak ada yang ada hanya natur.
            Bagi yang percaya Tuhan, Tuhan itulah kekuasaan tertinggi. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan. Karena itu manusia mengabdi kepada Tuhan berdasarkan ajaran-ajaranTuhan yaitu agarna. Ajaran agarna itu ada dua macarn yaitu :
1. Ajaran agarna dogmatis, yang disarnpaikanoleh Tuhan melalui nabi-nabi. Ajaran agarna yang dogmatis bersifat mutlak (absolut),terdapat dalam kitab suci Al-Quran dan Hadist. Sifatnya tetap, tidak berubah-ubah.
2.Ajaran agarna dari pemuka-pemukaagarna,yaitu sebagaihasil pemikiranmanusia, sifatnya relatif(terbatas).Ajaranagarnadari pemuka-pemukaagarnatermasukkebudayaan,terdapat dalarn buku-buku agarna yang ditulis oleh pemuka-pemuka agarna. Sifatnya dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembanganjarnan.
            Apabila  aliran naturalisme  ini dihubungkan  dengan pandangan  hidup, maka keyakinan manusia  itu bennula  dan  Tuhan.Jadi, pandangan  hidup  dilandasi  oleh  ajaran-ajaran  Tuhan melalui   agamanya Manusia yakin  bahwa  kebajikan  itu  diridhoi oleh  Tuhan. pandangan hidup  yang  dilandasi  keyakinan   bahwa  Tuhanlah  kekuasaan   tertinggi,   yang  menentukan segala-galanya   disebut  pandangan  hidup  religius  (keagamaan).
            Sebaliknya, apabila  manusia  tidak  mengakui  adanya  Tuhan,  natur  adalah  kekuatan tertinggi,  maka  keyakinan  itu bermula  dan  kekuatan  natur.  Pandangan  hidupnya  dilandasi oleh  kekuatan  natur.  Manusia  yakin  bahwa  kebajikan  adalah  kebajikan  natur.  Pandangan hidup  yang  dilandasi  oleh  kekuatan  natur  sifatnya  atheisme.  Ini disebut  pandangan   hidup komunis.
(b)  Aliran  intelektualisme
            Dasar aliran ini adalah logika / akal. Manusia mengutamakan  akal. Dengan akal manusia berpikir.  Mana  yang  benar  menu rut akal  itulah  yang  baik,  walaupun  bertentangan   dengan kekuatan  hati nurani.  Manusia  yakin bahwa dengan kekuatan  pikir (akal) kebajikan  itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi.  Teknologi adalah a1at bantu mencapai kebajikan  yang  maksimal,  walaupun  mungkin  teknologi  memberi  akibat  yang  bertentangan dengan  hati nurani.
            Akal berasal  dan  bahasa  Arab,  artinya kalbu,  yang berpusat  di hati,  sehingga  timbul istilah “hati nurani”,  artinya daya rasa  Di Barat hati nurani ini menipis, justru  yang menonjol adalah  akal yaitu logika  berpikir,  Karena  itu aliran ini banyak  dianut  di kalangan  Barat  di Timur  orang  mengutamakan   hati nurani,yang  baik menurut  akal belurn  tentu  baik  menurut hati nurani.
            Apabila  aliran ini dihubungkan  dengan pandangan  hidup, maka keyakinan  manusia  ito bennula  dan akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan kebenaran  yang diterima akal.  Benar  menurut  akal itulah  yang  baik. Manusia  yakin  bahwa  kebajikan  hanya  dapat diperoleh  dengan akal (ilmu dan teknologi). Pandangan hidup ini disebut llberalisme.Kebebasan akal  menimbulkan    kebebasan   bertingkah   laku  dan  berbuat, walaupun   tingkah   laku  dan perbuatan  itu bertentangan  dengan hati nurani. Kebebasan  akallebih ditekankan  pada setiap individu. karena  itu individu yang berakal (berilmu dan berteknologi  tinggi) dapat menguasai individu  yang  berpikir  rendah  (bodoh).
(c)  Aliran  Gabungan
Dasar aliran ini ialah kekuatan gaib dan juga akal. kekuatan gaib aninya  kelruatan yang berasal  dan  Tuhan,  percaya  adanya Tuhan  sebagai dasar keyakinan.  Sedangkan  aka! adalah dasar kebudayaan,   yang menentukan  benar  tidaknya  sesuato.  Segala  sesuatu  dinilai  dengan akal,  baik sebagai  logika  berpikir  maupun  sebagai  rasa (hati nurani).  Jadi,  apa yang benac menurut  logika  berpikir juga  dapat diterima  oleh hati nurani.
            Apabila aliran ini dihubungkan  dengan pandangan hidup, maka akan timbul dua kemungkinan  pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih berat didasarlcan pada logika berpildr, sedangkan  hati nurani  dinomor  duakan,  kekuatan  gaib dari Tuhan  diakui  adanya  tetapi tidak menentukan, dan logika berpikir tidak ditekankan  pada logika berpikir individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat),  pandangan hidup ini disebut sosialisme.
            Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akal dalam arti baik sebagai logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani), logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif pandangan hidup ini disebut sosialime – religius. Kebajikan yang dikehendaki  adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.
            Apabila kita kaji maka antara dua pandangan hidup ini terdapat perbedaan pokok. Pandangan  hidup sosialisme menekankan pada logika berpikir kolektif, sedangkan  pandangan hidup sosialisme religius menenkankan pada logika berpikir kolektif individual.Pandangan hidup sosialisme mengutamakan  logika berpikir dari pada hati nurani, sedangkan sosialisme religius mengutamakan kedua-duanya logika berpikir dan hati nurani. Pandangan hidup sosialisme tidak begitu menghiraukan kekuasaan Tuhan, sebaliknya sosialisme religius kekuasaan Tuhan begitu menentukan.
F.   LANGKAH-LANGKAH  BERPANDANGAN HIDUP YANG BAlK
            Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan,  ketentraman dan sebagainya.
            Akan tetapi yang terpenting, kita seharusnya rnernpunyai langkah-langkah  berpandangan hidup ini. Karena hanya dengan rnernpunyai langkah-langkah  itulah kita dapat memperlakukan pandangan  hidup  sebagai  sarana mcncapai tujuan dan  cita-cita dengan  baik.  Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :
(1)   Mengenal
            Mengenal merupakan suatu kodrat bagi rnanusia yaitu rnerupakan  tahap pertarna dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam jal ini rnengenal apa itu pandangan  hidup. Tentunya kita yakin dan sadar bahwa sctiap manusia itu pasti rnernpunyai pandangan hidup, maka kita dapat memastikan bahwa pandangan hidup itu ada sejak rnanusia itu ada, dan bahkan hidup itu ada sebelum manusia itu bel urn turun ke dunia. Adam dan hawalah dalam hal ini yang merupakan manusia pertama, dan berarti pula mereka rnernpunyai  pandangan hidup yang digunakan sebagai pedoman dan yang rnernberi petunjuk kepada mereka.
            Sedangkan kita sebagai mahluk yang bernegara dan atau beragama pasti mempunyai pandangan hidup juga dalam beragama, khususnya  Islam, kita rnernpunyai  pandangan hidup yaitu AI-Qur’an, Hadist dan ijmak Ulama, yang rnerupakan satu kesatuan dan lidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya.
 (2)  Mengerti
            Tahap kedua untuk berpandangan hidup yang baik adalah mengerti. Mengerti disini dimaksudkan   mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri. Bila dalam bernegara kita berpandangan  pada Pancasila, maka dalam berpandangan hidup pada Pancasila kita hendaknya mengerti apa  Pancasila  dan  bagaimana  mengatur  kehidupan bernegara.  Begitu  juga  bagai yang  berpandangan hidup pada agama Islam.  Hendaknya  kita mengerti apa itu Al-Qur’an, Hadist dan ijmak itu dan bagaimana  ketiganya  itu mengatur kehidupan  baik di dunia maupun di akherat Selain itu juga kita mengerti untuk apa dan dari mana Al Qur’an, hadist, dan ijmak itu. Sehingga dengan demikian  mempunyai  suatu konsep pengertian tentang pandangan  hidup dalam  Agama  Islam.
Mengerti  terhadap pandangan  hidup di sini memegang  peranan penting. Karena dengan mengerti,  ada kecenderungan   mengikuti  apa yang terdapat  dalam  pandangan  hidup  itu.
(3)  Menghayati
            Langkah  selanjutnya  setelah mengerti pandangan  hidup adalah menghayati  pandangan hidup  itu. Dengan  menghayati  pandangan  hidup kita memperoleh  gambaran  yang  tepat dan benar  mengenai  kebenaran pandangan  hdiup  itu sendiri.
            Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung didalanmya, yaitu  dengan  memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai  pandangan  hidup itu sendiri. Langkah-langkah   yang  dapat  ditempuh  dalam  rangka  menghayati  ini, menganalisa hal-hal  yang  berhubungan  dengan  pandangan  hidup,  bertanya  kepada  orang  yang  dianggap lebih tabu dan lebih berpengalaman mengenai isi pandangan hidup itu atau mengenai pandangan hidup itu  sendiri. Jadi dengan menghayati  pandangan hid up kita akan memperoleh  mengenai kebenaran  tentang  pandangan  hidup  itu sendiri.
            Yang  perIu  diingat  dalam  langkah  mengerti  dan  menghayati  pandangan   hidup  itu, yaitu  harus  ada.  Sikap  penerimaan  terhadap pandangan hidup itu sendiri. Dalam sikap penerimaan   pandangan  hidup  ini  ada  dua  altematif  yaitu  penerimaan   secara   ikhlas  dan penerimaaan  secara  tidak  ikhlas.
            Dengan kata lain langkah mengenai mengerti dan menghayati  ini ada sikap penerimaan dan hal lain merupakan  langkah  yang menentukan  terhadap langkah  selanjutnya.  Bila dalarn mengerti  dan menghayati ini ada penerimaan secara ikhlas,maka langkah selanjutnya akan memperkuat  keyakinannya.  Akan  tetapi bila sebaliknya  langkah  selanjutnya  tidak  berguna.
(4)  Meyakini
            Setelah mengetahui  kebenaran dan validitas, baik secara kemanusiaan,  maupun  ditinjau dan  segi  kemasyarakatan  maupun  negara  dan dari  kehidupan  di akherat,  maka  hendaknya kita meyakini  pandangan  hidup  yang telah kita hayati itu. Meyakini  ini merupakan  suatu hal untuk cenderung  memperoleh  suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidupnya.
            Dengan  meyakini   berarti   secara  langsung   ada  penerimaan yang  ikhlas   terhadap pandangan   hidup  itu.  Adanya  sikap  menerima  secara  ikhlas  ini maka  ada  kecenderungan untuk selalu berpedoman kepadanya dalam segala tingkah laku dan tindak tanduknya selalu dipengaruhi oleh pandangan hidup yang diyakininya. Dalam meyakini ini   penting juga adanya iman yang teguh. Sebab dengan iman yang teguh ini dia tak akan terpengaruh oleh pengaruh dari luar dirinya yang menyebabkan  dirinya tersugesti.
Contoh bahwa keyakinan itu penting dalam tingkah laku. Kita sebagai umat yang beragama Islam yakin bahwa Allah itu mempunyai sifat yang malla dari segala yang diantaranya adalah maha mengetahui. Sifat maha mengetahui ini membuat orang yang meyakininya selalu berbuat baik,  Dalam hal ini adalah keyakinan yang sebenar-benamya. Akan tetapi dalam kasus tertentu ada pula orang yang walaupun meyakini, tetapi karena imannya tipis maka terpaksa melanggar ketentuannya.
(5.)    Mengabdi
            Pengabdian merupakan sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya lebih-lebih oleh orang lain. Dengan mengabdi maka kita akan merasakan manfaatnya Sedangkan perwujudan manfaat mengabdi ini dapat dirasakan oleh pribadi kita sendiri. Dan manfaat itu sendiri bisa terwujud di masa masih hidup dan atau sesudah meninggal yaitu di alam akherat.
            Dampak berpandangan  hidup Islam yang antara lain yaitu mengabdi kepada orang tua (kedua orang tua). Dalam mengabdi kepada orang tua bila didasari oelh pandangan hidup Islam maka akan cenderung untuk selalu disertai dengan ketaatan dalam mengikuti segala perintahnya.  Setidak-tidaknya  kita menyadari bahwa kita sudah selayaknya mengabdi kepada orang tua. Karena kita dahulu yaitu dari bayi sampai dapat berdiri sendiri tokh diasuhnya dan juga kita dididik kepada hal yang baik.
            Oleh karena itu seharusnya mengabdi kepada orang tua kita  dengan perwujudannya yang berupa perbuatan yang menyenangkan hatinya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Artinya apapun yang menjadi hambatan dan tantangan kita untuk tidak mengabdi kepadanya harus selalu ditumbangkan.
            Jadi jika kita sudah mengenal, mengerti, menghayati,  dan meyakini pandangan hidup ini, maka selayaknya disertai dengan pengabdian.  Dan pengabdian ini hendaknya dijadikan pakaian, baik dalam waktu  tentram Iebih-lebih  bila menghadapi hambatan, tantangan dan sebagainya.
(6) Mengamankan
            Mungkin sudah merupakan sifat manusia bahwa bila sudah mengabdikan diri pada suatu pandangan hidup lalu ada orang lain yang mengganggu  dan atau mayalahkannya  tentu dia tidak menerima dan bahkan cenderung untuk mengadakan perlawanan. Hal ini karena kemungkinan  merasakan  bahwa  dalam berpandangan hidup  itu dia  telah  mengikuti langkah-langkah sebelumnya dan langkah-langkah  yang ditempuhnya itu telah dibuktikan kebenarannya sehingga akibatnya bila ada orang lain yang mengganggunya rnaka dia pasti akan mengadakan suatu respon entah respon itu berwujud tindakan atau lainnya.
            Proses  mengamankan ini merupakan langkah terakhir.Tidak mungkin atau sedikit kemungkinan  bila belum mendalami  langkah sebelumnya  lalu akan ada proses mengamankan ini. Langkah yang  terakhir  ini merupakan  langkah  terberat dan benar-benar membutuhkan iman yang teguh dan kebenaran dalam menanggulangi segala sesuatu demi tegaknya pandangan hidup  itu.
            Misalnya seorang yang beragama Islam dan berpegang teguh kepada  pandangan hidupnyaa,lalu suatu  ketika  dia dicela baik secara langsung  ataupun  secara  tidak  langsung, maka jelas  dia  tidak  menerima  celaan  itu. Bahkan  bila ada orang  yang  ingin  merusak  atau bahkan  ingin  memusnahkan   agama  Islam baik terang-terangan   ataupun   secara  diam-diam, sudah  tentu  dan  sudah  selayaknya  kita mengadakan  tindakan  terhadap  segala  sesuatu  yang menjadi  pengganggu.

Manusia Dan Keadilan

  • PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan

   Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
   Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
  1. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
  3. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
  1. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a.    Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1.    Keadilan Komutatif 
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2.    Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3.    Keadilan Legalis 
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1.    Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2.    Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b.    Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c.    Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1.    Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2.    Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.

d.    Seluruh Rakyat Manusia

Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a.    mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b.    Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
c.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.  Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d.    Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g.    Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h.    Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
j.    Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k.    Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
  1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
  2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
  • BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  1. adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  2. Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  1. adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  2. tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  1. adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  2. adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  1. adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  2. tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  1. adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  2. tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
  • KEJUJURAN
   Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
  Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
   Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
   Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang menyesatkan.
  • KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
  1. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
  2. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
  3. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
  1. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
  2. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
   Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
  2. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
   Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
  • · harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
  • · dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
  • · fakta bersifat material (material fact);
  • · dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
  • · dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
  • · pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
  • · yang merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
  • PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
   Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
   Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
  • PEMULIHAN NAMA BAIK
   Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
sumber: